BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Akhir
– akhir ini serikat pekerja sedang hangat diperbincangkan ,karena hampir semua
perusahaan memiliki serikat pekerja. Berdasarkan ketentuan umum pasal 1
Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan
untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang
bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna
memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan
kepentingan pekerja serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Oleh karena itu kami tertarik untuk membahas aksi mogok kerja yang
terjadi di dalam perusahaan ..... Agar lebih bisa memahami bagaimana
peranan serikat pekerja dalam hal kesejahteraan karyawan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Serikat
Buruh sebagai Wujud Kemerdekaan berserikat dan Berkumpul serta Mengeluarkan
Pikiran
Dengan
Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat melalui Keputusan
Presiden R.I. Nomor 83 tahun 1998. dimulailah babak baru dalam berorganisasi di
kalangan pekerja/buruh di Indonesia. Ratifikasi tersebut menanamkan fondasi
yang teguh bagi demokratisasi gerakan pekerja/buruh, sejalan dengan tuntutan
reformasi di segala bidang kegiatan bangsa Indonesia. Sebagai salah satu
langkah reformasi bidang Hubungan Industrial dan sejalan pula dengan ratifikasi
konvensi ILO tersebut, maka negara Indonesia telah mengundangkan Undang-undang
Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada tanggal 4
Agustus 2000.
Pada
perjalananya, memang ditemukan beberapa kondisi yang tidak mudah dalam
pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tersebut. Namun tentunya
kesulitan-kesulitan tersebut tidak boleh menyurutkan tekad kita bersama untuk
terus menegakkan dan menumbuhkan spirit demokrasi di kalangan pekerja/buruh
sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh masyarakat
Indonesia pada umumnya.
B. Serikat
Pekerja Menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/
Serikat Buruh
Bab
satu berisi definisi umum. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang
didirikan oleh, dari dan untuk pekerja di dalam atau di luar perusahaan, milik
negara atau pribadi, yang bersifat tidak terikat, terbuka, independen dan
demokratis dan dapat dipertanggungjawabkan untuk memperjuangkan, membela dan
melindungi hak-hak dan kepentingan pekerja, maupun untuk meningkatkan
kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Istilah .pekerja/buruh. mengacu pada
setiap orang yang bekerja untuk memperoleh upah atau bentuk pendapatan yang
lain.
Serikat harus bersifat tidak terikat,
terbuka, independen, demokratis dan dapat dipertanggungjawabkan, maksudnya
adalah:
1.Tidak
terikat.
Dalam
melaksanakan hak dan kewajibannya serikat tidak dipengaruhi atau dikendalikan
oleh .pihak-pihak lain. Sebagai contoh, serikat harus bebas menentukan rencana
kerjanya. Namun apabila sebuah serikat menjadi anggota federasi atau
konfederasi, ia terikat oleh peraturan organisasi federasi dan konfederasi
tersebut. Dengan demikian wajar bila federasi dan konfederasi, yang termasuk
dalam kategori .pihak-pihak lain, akan mempengaruhi perkembangan rencana kerja
serikat tersebut.
2.Terbuka.
Dalam
menerima anggota dan/atau membela kepentingan pekerja, serikat tidak boleh
melakukan diskriminasi berdasarkan aliran politik, agama, suku atau gender.
3.Independen.
Pengoperasian dan pengembangan organisasi harus didasarkan pada
kemandirian tanpa dikendalikan oleh pihak diluar organisasi. Seperti telah
dijelaskan, pihak-pihak lain tidak termasuk federasi dan konfederasi dimana ia
berafiliasi.
4.Demokratis.
Prinsip-prinsip
demokrasi ditegakkan dalam pembentukan, pemilihan pengurus dan dalam
mempertahankan serta menjalankan hak dan kewajiban organisasi. Karena
pembentukan serikat merupakan perwujudan demokratisasi dalam sebuah masyarakat
yang lahir dari kebebasan berserikat dan kebebasan menyatakan pendapat, maka
dengan sendirinya prinsip-prinsip demokrasi harus ditegakkan dalam penataan
atau pengoperasian serikat.
5.Dapat
Dipertanggungjawabkan.
Dapat
bertanggung jawab kepada anggotanya, masyarakat dan negara dalam mencapai
tujuannya dan melaksanakan hak dan kewajibannya. Bertanggung jawab kepada
masyarakat termasuk bertanggung jawab untuk menjamin kelangsungan aliran
produksi dan jasa, baik dalam bentuk barang maupun jasa, demi kebaikan
konsumen/masyarakat secara umum.
Tujuan dibentuknya
serikat adalah untuk melindungi anggotanya dan untuk membela hak dan
kepentingan maupun meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya hingga ke
tingkat yang wajar. Tujuan ini tidak dapat tercapai apabila perusahaan tempat
para pekerja dipekerjakan tidak produktif. Oleh karenanya, pekerja yang ingin
meningkatkan kesejahteraan diri dan keluarganya diharapkan pula menyumbang pada
peningkatan kinerja perusahaan.
Tujuan serikat ialah untuk memperbaiki
kesejahteraan anggotanya atau pekerja secara keseluruhan. Oleh karena itu,
serikat harus bersifat terbuka dalam menerima anggota dan tidak melakukan
diskriminasi atas dasar aliran politik, agama, etnis atau gender. Sedangkan fungsi utama serikat adalah: .
- Menyusun PKB atau dokumen penyelesaian perselisihan;
- Mewakili pekerja dalam forum kerja sama ketenagakerjaan manapun;
- Sebagai fasilitator hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan adil;
- Sebagai wahana untuk menyalurkan aspirasi dalam membela hak dan kepentingan anggotanya;
- Perencanaan, pelaksana dan bertanggung jawab selama berlangsungnya pemogokan, sesuai ketentuan hukum;
- Mewakili pekerja dalam membela hak kepemilikan bersama dalam perusahaan.
Sesuai
dengan pasal 102 UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan
industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai
fungsi menjalankanpekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi
kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan
keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan
memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
Peran dan fungsi Serikat Pekerja :
1) Perlindungan. Menjadi anggota, pekerja
terlindungi dari tercabutnya hak hidupnya, dimana menyediakan perlindungan akan
pekerjaan. Serikat pekerja menjamin bahwa pekerja tidak menjadi korban,
dipermainkan, dilecehkan atau diberhentikan dari pekerjaannya tanpa alasan yang
jelas;
2) Peningkatan akan kondisi dan syarat kerja. Sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan mengacu pada
kebutuhan akan perkembangan teknologi yang modern dan modern-nya kondisi kerja,
serikat pekerja berusaha keras untuk meningkatkan kondisi dan syarat-syarat
kerja dan hidup anggotanya;
3) Perjanjian
Kerja Bersama. Salah satu peran dan fungsi utama serikat pekerja adalah
menjamin kepentingan anggotanya melalui perjanjian tawar menawar kolektif.
Melalui perjanjian tawar menawar kolektif serikat pekerja berjuang untuk
kondisi pengupahan yang lebih baik, kondisi dan syarat kerja yang lebih baik,
dan kehidupan yang lebih baik bagi anggota dan keluarganya. Dan melalui
perjanjian tawar menawar kolektif akan banyak pekerja menjadi anggota karena mereka
melihat dan merasakan hal yang baik serta bermanfaat menjadi anggota;
4) Menangani
keluh kesah anggota. Serikat pekerja mewakili anggotanya yang
mempunyai keluh kesah dengan membantu mereka dalam mencari dan menangani secara
wajar dan adil akan permasalahan dan persoalan yang dimilikinya;
5) Menyelesaikan
perselisihan. Serikat pekerja harus mempunyai pengetahuan, kemampuan dan
sumber-sumber untuk melakukan negosiasi dan meyelesaikan perselisihan atas nama
pekerja.
6) Menyediakan
manfaat lainnya (untuk kesejahteraan anggota). Disamping menjamin manfaat
yang didapat pekerja dari pengusaha, serikat pekerja juga menyediakan manfaat
lainnya seperti kesehatan, beasiswa, penginapan, rekreasi, asuransi dan
sebagainya, bilamana itu memungkinkan;
7) Sebagai
suara pekerja. Serikat pekerja adalah wakil pekerja dalam menyuarakan dan
menyampaikan pandangan dan permasalahan pekerja serta kondisi sosial saat ini.
8) Menyediakan
sarana komunikasi. Komunikasi adalah sarana yang paling efektif dalam
menyampaikan suatu pengetahuan atau informasi. Komunikasi harus selalu dipupuk
dan dikembangkan dalam serikat pekerja sebagai saran mengadakan hubungan dengan
anggotanya, hal itu bisa dilakukan melalui; pertemuan, jurnal atau bulletin,
surat kabar, brosur, fasilitas pendidikan dan personal kontak antara pengurus
dengan anggota.
9) Melakukan
kerjasama dan menjalin solidaritas dengan pekerja atau serikat pekerja lainnya baik
secara nasional ataupun internasional. Kerjasama dan solidaritas antar sesama
pekerja baik secara nasional dan internasional adalah suatu hal yang sangat
penting untuk meningkatkan pengaruh yang lebih luas, hal ini memungkinkan
pekerja menjadi lebih terwakili dan mempertinggi kekuatan yang efektif dalam
menghadapi tekanan;
10) Meningkatkan
pelaksanaan hubungan industrial untuk menciptakan keharmonisan
hubungan antara pekerja/serikatmanajemen/pengusaha bukan hanya suatu slogan
atau usaha dari satu pihak saja untuk mempertahankan tetapi kedua belah pihak. (Mondy:2008)
Alasan Karyawan Bergabung dengan Serikat Pekerja:
1. Ketidakpuasan pada Manajemen
Serikat
pekerja mencari keputusan-keputusan manajemen yang subjektif atau tidak adil,
kemudian menekankan pentingnya keuntungan menjadi anggota serikat pekerja
sebagai cara memecahkan masalah-masalah tersebut. Isu-isu seperti senioritas,
favoritisme, prosedur keluhan dan isu-isu kualitas kehidupan kerja lainnya
seringkali muncul sebagai hal yang lebih penting dibandingkan upah.
2. Sikap Manajemen
Para
karyawan tidak suka menjadi sasaran tindakan subjektif dan sewenang-wenang oleh
manajemen.
3. Saluran Sosial
Beberapa
karyawan bergabung dengan serikat pekerja karena alasan yang tidak lain adalah
mengambil manfaat dari kegiatan-kegiatan rekreasi dan sosial yang disponsori
pekerja yang menyenangkan bagi para anggotanya dan keluarganya.
4. Peluang Untuk Kepemimpinan
Para
karyawan dengan aspirasi kepemimpinan seringkali bisa memennuhi aspirasinya
melalui keanggotaan serikat pekerja. Seperti perusahaan, serikat pekerja juga
mempunyai jenjang kepemimpinan yang dimulai dengan petugas serikat pekerja, dan
masing-masing anggota memiliki peluang untuk mengembangkan dirinya melalui
berbagai tingkatan.
5. Tekanan Rekan Kerja
Beberapa
orang akan bergabung dengan serikat pekerja karena merka didesak oleh para
anggota lainnya dalam kelompok kerja.
(Mondy : 2008)
C.
Pembahasan
Kasus
(N.B. MAKALAH INI HANYA CONTOH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan komen