Sabtu, 15 Juni 2013

contoh Makalah Peran Serikat Pekerja



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
            Akhir – akhir ini serikat pekerja sedang hangat diperbincangkan ,karena hampir semua perusahaan memiliki serikat pekerja. Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Oleh karena itu kami tertarik untuk membahas aksi mogok kerja yang terjadi di dalam perusahaan ..... Agar lebih bisa memahami bagaimana peranan serikat pekerja dalam hal kesejahteraan karyawan.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Serikat Buruh sebagai Wujud Kemerdekaan berserikat dan Berkumpul serta Mengeluarkan Pikiran
            Dengan Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat melalui Keputusan Presiden R.I. Nomor 83 tahun 1998. dimulailah babak baru dalam berorganisasi di kalangan pekerja/buruh di Indonesia. Ratifikasi tersebut menanamkan fondasi yang teguh bagi demokratisasi gerakan pekerja/buruh, sejalan dengan tuntutan reformasi di segala bidang kegiatan bangsa Indonesia. Sebagai salah satu langkah reformasi bidang Hubungan Industrial dan sejalan pula dengan ratifikasi konvensi ILO tersebut, maka negara Indonesia telah mengundangkan Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada tanggal 4 Agustus 2000.
            Pada perjalananya, memang ditemukan beberapa kondisi yang tidak mudah dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tersebut. Namun tentunya kesulitan-kesulitan tersebut tidak boleh menyurutkan tekad kita bersama untuk terus menegakkan dan menumbuhkan spirit demokrasi di kalangan pekerja/buruh sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh masyarakat Indonesia pada umumnya.
B.     Serikat Pekerja Menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh
            Bab satu berisi definisi umum. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang didirikan oleh, dari dan untuk pekerja di dalam atau di luar perusahaan, milik negara atau pribadi, yang bersifat tidak terikat, terbuka, independen dan demokratis dan dapat dipertanggungjawabkan untuk memperjuangkan, membela dan melindungi hak-hak dan kepentingan pekerja, maupun untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Istilah .pekerja/buruh. mengacu pada setiap orang yang bekerja untuk memperoleh upah atau bentuk pendapatan yang lain.
Serikat harus bersifat tidak terikat, terbuka, independen, demokratis dan dapat dipertanggungjawabkan, maksudnya adalah:
1.Tidak terikat.
            Dalam melaksanakan hak dan kewajibannya serikat tidak dipengaruhi atau dikendalikan oleh .pihak-pihak lain. Sebagai contoh, serikat harus bebas menentukan rencana kerjanya. Namun apabila sebuah serikat menjadi anggota federasi atau konfederasi, ia terikat oleh peraturan organisasi federasi dan konfederasi tersebut. Dengan demikian wajar bila federasi dan konfederasi, yang termasuk dalam kategori .pihak-pihak lain, akan mempengaruhi perkembangan rencana kerja serikat tersebut.
2.Terbuka.
            Dalam menerima anggota dan/atau membela kepentingan pekerja, serikat tidak boleh melakukan diskriminasi berdasarkan aliran politik, agama, suku atau gender.
3.Independen.
Pengoperasian dan pengembangan organisasi harus didasarkan pada kemandirian tanpa dikendalikan oleh pihak diluar organisasi. Seperti telah dijelaskan, pihak-pihak lain tidak termasuk federasi dan konfederasi dimana ia berafiliasi.
4.Demokratis.
                        Prinsip-prinsip demokrasi ditegakkan dalam pembentukan, pemilihan pengurus dan dalam mempertahankan serta menjalankan hak dan kewajiban organisasi. Karena pembentukan serikat merupakan perwujudan demokratisasi dalam sebuah masyarakat yang lahir dari kebebasan berserikat dan kebebasan menyatakan pendapat, maka dengan sendirinya prinsip-prinsip demokrasi harus ditegakkan dalam penataan atau pengoperasian serikat.


5.Dapat Dipertanggungjawabkan.
            Dapat bertanggung jawab kepada anggotanya, masyarakat dan negara dalam mencapai tujuannya dan melaksanakan hak dan kewajibannya. Bertanggung jawab kepada masyarakat termasuk bertanggung jawab untuk menjamin kelangsungan aliran produksi dan jasa, baik dalam bentuk barang maupun jasa, demi kebaikan konsumen/masyarakat secara umum.
            Tujuan dibentuknya serikat adalah untuk melindungi anggotanya dan untuk membela hak dan kepentingan maupun meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya hingga ke tingkat yang wajar. Tujuan ini tidak dapat tercapai apabila perusahaan tempat para pekerja dipekerjakan tidak produktif. Oleh karenanya, pekerja yang ingin meningkatkan kesejahteraan diri dan keluarganya diharapkan pula menyumbang pada peningkatan kinerja perusahaan.
            Tujuan serikat ialah untuk memperbaiki kesejahteraan anggotanya atau pekerja secara keseluruhan. Oleh karena itu, serikat harus bersifat terbuka dalam menerima anggota dan tidak melakukan diskriminasi atas dasar aliran politik, agama, etnis atau gender. Sedangkan fungsi utama serikat adalah: .
  1. Menyusun PKB atau dokumen penyelesaian perselisihan;
  2. Mewakili pekerja dalam forum kerja sama ketenagakerjaan manapun;
  3. Sebagai fasilitator hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan adil;
  4. Sebagai wahana untuk menyalurkan aspirasi dalam membela hak dan kepentingan anggotanya;
  5. Perencanaan, pelaksana dan bertanggung jawab selama berlangsungnya pemogokan, sesuai ketentuan hukum;
  6. Mewakili pekerja dalam membela hak kepemilikan bersama dalam perusahaan.
            Sesuai dengan pasal 102 UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankanpekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
Peran dan fungsi Serikat Pekerja :
1)      Perlindungan. Menjadi anggota, pekerja terlindungi dari tercabutnya hak hidupnya, dimana menyediakan perlindungan akan pekerjaan. Serikat pekerja menjamin bahwa pekerja tidak menjadi korban, dipermainkan, dilecehkan atau diberhentikan dari pekerjaannya tanpa alasan yang jelas;
2)      Peningkatan akan kondisi dan syarat kerja. Sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan mengacu pada kebutuhan akan perkembangan teknologi yang modern dan modern-nya kondisi kerja, serikat pekerja berusaha keras untuk meningkatkan kondisi dan syarat-syarat kerja dan hidup anggotanya;
3)      Perjanjian Kerja Bersama. Salah satu peran dan fungsi utama serikat pekerja adalah menjamin kepentingan anggotanya melalui perjanjian tawar menawar kolektif. Melalui perjanjian tawar menawar kolektif serikat pekerja berjuang untuk kondisi pengupahan yang lebih baik, kondisi dan syarat kerja yang lebih baik, dan kehidupan yang lebih baik bagi anggota dan keluarganya. Dan melalui perjanjian tawar menawar kolektif akan banyak pekerja menjadi anggota karena mereka melihat dan merasakan hal yang baik serta bermanfaat menjadi anggota;
4)      Menangani keluh kesah anggota. Serikat pekerja mewakili anggotanya yang mempunyai keluh kesah dengan membantu mereka dalam mencari dan menangani secara wajar dan adil akan permasalahan dan persoalan yang dimilikinya;
5)      Menyelesaikan perselisihan. Serikat pekerja harus mempunyai pengetahuan, kemampuan dan sumber-sumber untuk melakukan negosiasi dan meyelesaikan perselisihan atas nama pekerja.
6)   Menyediakan manfaat lainnya (untuk kesejahteraan anggota). Disamping menjamin manfaat yang didapat pekerja dari pengusaha, serikat pekerja juga menyediakan manfaat lainnya seperti kesehatan, beasiswa, penginapan, rekreasi, asuransi dan sebagainya, bilamana itu memungkinkan;
7)   Sebagai suara pekerja. Serikat pekerja adalah wakil pekerja dalam menyuarakan dan menyampaikan pandangan dan permasalahan pekerja serta kondisi sosial saat ini.
8)   Menyediakan sarana komunikasi. Komunikasi adalah sarana yang paling efektif dalam menyampaikan suatu pengetahuan atau informasi. Komunikasi harus selalu dipupuk dan dikembangkan dalam serikat pekerja sebagai saran mengadakan hubungan dengan anggotanya, hal itu bisa dilakukan melalui; pertemuan, jurnal atau bulletin, surat kabar, brosur, fasilitas pendidikan dan personal kontak antara pengurus dengan anggota.
9)   Melakukan kerjasama dan menjalin solidaritas dengan pekerja atau serikat pekerja lainnya baik secara nasional ataupun internasional. Kerjasama dan solidaritas antar sesama pekerja baik secara nasional dan internasional adalah suatu hal yang sangat penting untuk meningkatkan pengaruh yang lebih luas, hal ini memungkinkan pekerja menjadi lebih terwakili dan mempertinggi kekuatan yang efektif dalam menghadapi tekanan;
10)    Meningkatkan pelaksanaan hubungan industrial untuk menciptakan keharmonisan hubungan antara pekerja/serikatmanajemen/pengusaha bukan hanya suatu slogan atau usaha dari satu pihak saja untuk mempertahankan tetapi kedua belah pihak. (Mondy:2008)

Alasan Karyawan Bergabung dengan Serikat Pekerja:
1.      Ketidakpuasan pada Manajemen
               Serikat pekerja mencari keputusan-keputusan manajemen yang subjektif atau tidak adil, kemudian menekankan pentingnya keuntungan menjadi anggota serikat pekerja sebagai cara memecahkan masalah-masalah tersebut. Isu-isu seperti senioritas, favoritisme, prosedur keluhan dan isu-isu kualitas kehidupan kerja lainnya seringkali muncul sebagai hal yang lebih penting dibandingkan upah.
2.      Sikap Manajemen
               Para karyawan tidak suka menjadi sasaran tindakan subjektif dan sewenang-wenang oleh manajemen.
3.      Saluran Sosial
                           Beberapa karyawan bergabung dengan serikat pekerja karena alasan yang tidak lain adalah mengambil manfaat dari kegiatan-kegiatan rekreasi dan sosial yang disponsori pekerja yang menyenangkan bagi para anggotanya dan keluarganya.
4.      Peluang Untuk Kepemimpinan
                                    Para karyawan dengan aspirasi kepemimpinan seringkali bisa memennuhi aspirasinya melalui keanggotaan serikat pekerja. Seperti perusahaan, serikat pekerja juga mempunyai jenjang kepemimpinan yang dimulai dengan petugas serikat pekerja, dan masing-masing anggota memiliki peluang untuk mengembangkan dirinya melalui berbagai tingkatan.

5.      Tekanan Rekan Kerja
                 Beberapa orang akan bergabung dengan serikat pekerja karena merka didesak oleh para anggota lainnya dalam kelompok kerja. (Mondy : 2008)

C.    Pembahasan Kasus
(N.B. MAKALAH INI HANYA CONTOH.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan komen